Menkominfo Tegaskan Frekuensi 700 MHz untuk Broadband

14 Juni 2017  |  22:47 WIB
Share this post :
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pita frekuensi radio 700 MHz akan disediakan untuk penggunaan layanan jaringan pita lebar (broadband).

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pita frekuensi radio 700 MHz akan disediakan untuk penggunaan layanan jaringan pita lebar (broadband).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan fokus utama kementerian ialah merampungkan revisi Undang-undang Penyiaran yang akan mendorong migrasi televisi analog menjadi digital.

Nantinya, frekuensi 700 MHz yang tersedia dari proses migrasi itu akan difokuskan untuk penggunaan sektor pendidikan dan kebencanaan sebagai realisasi dari kebijakan afirmatif pemerintah.

Sisanya, baru akan dialokasikan untuk kepentingan komersil berupa pemberian izin jaringan untuk penggunaan layanan broadband.

“Nomor satu fokusnya revisi UU Penyiaran. Kedua, memanfaatkan digital diiden melalui kebijakan afirmatif. Sisanya baru untuk broadband. Saya tekankan broadband ya,” ujar Rudiantara, Rabu malam (14/6/2017).

Hal itu disampaikan menanggapi usulan Alexander Rusli terkait percepatan proses lelang frekuensi 700 MHz sebelum penggunaan dua tahun mendatang.

Menurut Rudiantara, setiap pihak boleh saja memberi usulan dan berharap, tetapi penetapan penggunaan frekuensi tetap harus menunggu proses revisi aturan terlebih dahulu.

Rudiantara juga menjelaskan, bukan hal mustahil jika proses lelang frekuensi dimajukan sebelum waktu penggunaan. Hal itu pernah terjadi pada lelang sebelumnya.

“Model begitu pernah terjadi, bayar frekuensi duluan baru refarming belakangan, tapi ya tunggu proses penetapan dulu,” katanya.