Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim
19 Maret 2019 | 10:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar