Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan
01 Oktober 2020 | 15:04 WIB
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif Covid-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra