Penghentian Operasional Angkutan Odol Mulai Berlaku Pada 1 Januari 2023
06 Desember 2022 | 15:36 WIB
Mobil truk dalam proses pengisian muatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/12/2022). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 berlaku tanpa transisi. Bisnis/Paulus Tandi Bone