Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri telekomunikasi didesak segera membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi di daerah terpencil dan terluar sehingga akses Internet dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Ian Joseph M. Edward, Anggota Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan, komitmen pelaku industri telekomunikasi membangun infrastruktur bisa diukur dari belanja modal yang dianggarkan.
Menurutnya, semakin besar belanja modal yang dikeluarkan operator, maka semakin besar juga kekuatan pelaku industri tersebut membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi.
"Jika operator menjadi dominan hanya di suatu wilayah saja, maka mereka harus berani keluarkan capex untuk membuka infrastruktur di daerah baru. Jadi tidak hanya mengeluh dan tergantung dari dana USO [universal service obligation]," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/5).
Dia menyarankan agar seluruh operator mengikuti jejak Telkomsel yang telah membangun jaringan telekomunikasi hingga ke wilayah yang dinilai tidak menguntungkan secara bisnis. Menurutnya, salah satu program pemerintahan Jokowi-JK adalah membangun dan memperkuat wilayah pelosok dan terluar Indonesia.
"Jika para pemegang izin lisensi selular nasional saat ini memiliki anggapan bahwa mereka sudah membayar USO, sehingga tidak perlu lagi menggembangkan jaringan di daerah terluar dan terpencil, ini sangat tidak tepat," katanya.
Menurutnya, jika ada operator yang mengalokasi belanja modal sangat minim, maka dapat dipastikan operator tersebut hanya berencana membangun infrastruktur di wilayah perkotaan yang dinilai menguntungkan, dibandingkan di daerah pelosok Indonesia.
"Operator yang mengalokasikan capex sangat cekak, dapat mencerminkan mereka hanya mau membangun di daerah perkotaan yang menguntungkan saja dan telah telah memiliki infrastruktur sangat memadai," ujarnya.
Dia menjelaskan dominasi salah satu operator Tanah Air di suatu wilayah hingga lebih dari 70% merupakan hal yang wajar. Pasalnya, menurut Ian, operator tersebut berani menggelontorkan belanja modal untuk membangun infrastruktur di suatu daerah terluar Indonesia dan masuk kategori tidak menguntungkan.
"Sehingga wajar saja jika ada operator yang menjadi dominan di daerah tersebut dikarenakan merekalah yang pertama kali menggarap pasar di wilayah tersebut. Sehingga operator yang menjadi follower harus bisa menerima konsekuensinya," tukasnya.
Menurutnya, UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjelaskan yang terlarang adalah praktik monopoli seperti upaya menghalangi operator lain masuk di daerah tertentu.
Dia menilai praktik monopoli alami tidak dilarang dalam UU tersebut sehingga operator lain juga dapat membangun infrastruktur jaringan di seluruh wilayah pelosok Indonesia.
“Karena itu, semua operator harus membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut agar konsumen bisa memiliki pilihan. Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat. Jangan cuma mau membangun infrastruktur telekomunikasi dengan cara nebeng saja. Itu sangat tidak fair,” ujar Joseph.