JAKARTA — Pungutan dana universal service obligation (USO) terhadap operator telekomunikasi berpotensi melonjak dua kali lipat pada 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Kementerian Keuangan mengu-bah skema alokasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi.
Secara rinci, dia ingin besar-an pungutan dana USO bisa digunakan sepenuhnya untuk pengembangan infrastruktur telekomunikasi.
Di sisi lain, biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi atau komponen PNBP lain diimbau susut agar tak membebani ope-rator.
“Kalau mau membangun telekomunikasi Indonesia sampai ke pelosok lebih cepat, dana harus lebih besar lagi. Harus ada kebijakan tentang dana USO, realokasi PNBP tapi tidak mengganggu keberlanjutan industri,” papar Rudiantara kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komu-nikasi dan Informatika, dana USO berasal dari penyelenggara telekomunikasi dengan besaran pungutan sebanyak 1,25% dari pendapatan kotor operator.
Kebijakan kenaikan dana USO bisa ditetapkan melalui perubah-an peraturan pemerintah atau penerbitan peraturan menteri keuangan tentang PNBP.
Kendati demikian, pening-katan besaran pungutan USO perlu diimbangi oleh perbaikan kinerja pengelolaan dan penggunaan dana oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pem-biayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Direktur Utama BP3TI Anang Achmad Latif mengaku pihak-nya terus berupaya mengelola dana secara transparan, aman, dan akuntabel.
“Tanda-tandanya aturan [kenaikan dana USO] akan terealisasi mungkin 2019 atau 2020, tentu kalau kinerja kami transparan dan baik. Intinya jangan sampai program stuck karena kekurangan dana,” ujarnya.
Anang sepakat dengan adanya usulan kenaikan dana USO. Pasalnya, terdapat sejumlah proyek infrastruktur raksasa telekomunikasi yang membutuhkan dana besar dalam beberapa tahun ke depan.
Perbaiki Skema
Operator seluler meminta pemerintah untuk memperbaiki skema pengelolaan dana USO terlebih dahulu sebelum menaikkan besaran pungutan.
Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah menyampaikan skema penggunaan dana USO saat ini masih rentan terhadap kasus hukum, meski sudah ada beberapa perbaikan format pengelolaan dana.
“Skema dana USO sebenarnya harus disempurnakan dulu,” katanya di Gedung Telkomsel Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selama ini pemerintah menggunakan dana USO untuk membangun BTS dan menyediakan layanan jaringan di wilayah terpencil berdasarkan kontrak kerja yang dapat dihentikan pada suatu masa.
Faktanya layanan tak bisa dihentikan begitu saja, karena tentu ada masyarakat yang sudah menggunakan layanan atau menjalankan aktivitas yang terkait dengan jaringan.
Alhasil, operator terpaksa harus melanjutkan layanan jaringan itu meskipun tak komersial. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari skema yang langgeng dan tidak berisiko berhenti karena anggaran tidak ada.